Pedagang Besar Farmasi
Menurut peraturan Menkes RI No 918/Menkes/Per/X/1993 setelah diperbarui berdasarkan permenkes No. 1191 tahun 2002 tentang PBF memberikan ketentuan yang dimaksud Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan bentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
1. Perbekalan farmasi adalah perbekalan yg meliputi obat, bahan obat dan alat kesehatan
2. Sarana pelayanan kesehatan adalah apotik, RS, atau unit kesehatan lainnya yang ditetapkan menkes , toko obat dan pengecer lainnya.
Persyaratan Pedagang Besar Farmasi
PBF wajib memenuhi persyaratan sbb :
1. dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk hukum
2. Memiliki NPWP
3. Memiliki Asisten apoteker / apoteker yang bekerja penuh bagi PBF penyalur obat jadi, sedangkan penyalur bahan baku obat harus apoteker.
4. Anggota direksi tidak pernah terlibat pelanggaran ketentuan perundang undangan dibidang farmasi.
5. Memiliki bangunan dan sarana pengelolaan (pengadaan, penyimpanan dan penyaluran perbekalan farmasi)
termasuk sarana laboratorium pengujian khusus untuk PBF penyalur bahan baku obat.
Tata Cara Penyaluran
PBF hanya dapat melaksanakan penyaluran obat keras kepada :
1. PBF lainnya
2. Apotek
3. Institusi yang diizinkan oleh menkes
PBF wajib membukukan dengan lengkap setiap pengadaan penyimpanan dan penyaluran perbekalan farmasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan setiap saat dilakukan pemeriksaan .
Pembukuan dimaksudkan mencangkup surat pesanan, faktur penerimaan, faktur pengiriman, kartu persediaan digudang maupun dikantor PBF .
PBF dilarang:
1. Menjual perbekalan farmasi secara eceran baik ditempat kerjanya ataupun di tempat lainnya,
2. Melayani Resep dokter.
3. Melakukan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran narkotika tanpa izin khusus dari menkes.
Dahulu PBF dilarang menyalurkan psikotropika tanpa izin dari menkessejak disyahkannya UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika maka PBF yg menyatukan psikotoprika tidak memerlukan izin khusus lagi .
Pencabutan izin usaha pbf beserta cabangnya dicabut dalam hal :
1. Tidak memperkerjakan apoteker atau asisten apoteker penanggung jawab memiliki surat izin kerja atau
2. Tidak aktif lagi dalam penyaluran obat selama satu tahun atau
3. Tidak lagi memenuhi persyaratan usaha sebagaimana ditetapkan dalam peraturan atau
4. tidak lagi menyampaikan informasi PBF 3x berturut turut dan atau
5. Tidak memenuhi ketentuan tata cara penyaluran perbekalan farmasi sebagaimana yg ditetapkan
Tugas dan Fungsi ApotekBerdasarkan Peraturan Pemerintah No.25 tahun 1980, tugas dan fungsi apotek adalah sebagai berikut:
a.) Pembuatan, pengelolaan peracikan pengubahan bentuk pencanpuran penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat.
b.) Pengadaan penyimpanan penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya
c.) Pelayan informasi mengenai perbekalan farmasi
Pelayanan Informasi yang dimaksud meliputi
a.) pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan farmasi lainnyayang diberikan baik kepada dokter maupun kepada masyarakan
b.) Pelayanan informasi mengenai khasiat keamanan bahaya atau mutu obatserta perbekalan farmasi lainnya
Jenis Jenis Pelayanan Apotek
a.) Apotek wajib melayani resep dokter , dokter gigi dan dokter hewan
b.) Pelayanan resep dimaksud sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelolaan apotek
Salinan Resep
Dalam hal salinan resep terdapat beberapa pengaturannya , sbb :
a.) Salinan resep harus ditanda tangani oleh apoteker
b.) Resep harus dirahasiakan dan disimpan diapotek dalam jangka waktu 3 tahun
c.) Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yg merawat penderita, penderita bersangkutan , petugas kesehatan atau petugas lain yang berwewenang menurut perundang undang yang berlaku
APOTEK RAKYAT
Menurut Permenkes RI Nomor 284/Menkes/Per/III/2007/ Tentang apotek rakyat antara lain menyebutkan :
1. Apotek rakyat adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukan penyerahan obat & perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan.
2. Pengaturan apotek rakyat bertujuan untuk:
- Memberikan pedoman bagi toko obat yang meningkatkan pelayanan dan status usahanya menjadi apotek rakyat.
- pedoman bagi perorangan/ usaha keceil yg ingin mendirikan apotek rakyat
- Melindungi masyarakat untuk dapat memperoleh pelayanan kefarmasian yang baik dan benar.
Apotek rakyat harus memiliki izin yg dikeluarkan oleh kepala Dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.Setiap apotek rakyat harus memiliki satu orang apoteker sebagai penanggung jawab dan dapat dibantu oleh asisten apoteker . Apotek Rakyat dalam pelayanan kefarmasian harus mengutamakan obat generik, apotek rakyat dilarang menyediakan narkotika dan psikotropika , meracik obat, menyerahkan obat dalam jumlah banyak .
Menurut peraturan Menkes RI No 918/Menkes/Per/X/1993 setelah diperbarui berdasarkan permenkes No. 1191 tahun 2002 tentang PBF memberikan ketentuan yang dimaksud Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan bentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
1. Perbekalan farmasi adalah perbekalan yg meliputi obat, bahan obat dan alat kesehatan
2. Sarana pelayanan kesehatan adalah apotik, RS, atau unit kesehatan lainnya yang ditetapkan menkes , toko obat dan pengecer lainnya.
Persyaratan Pedagang Besar Farmasi
PBF wajib memenuhi persyaratan sbb :
1. dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk hukum
2. Memiliki NPWP
3. Memiliki Asisten apoteker / apoteker yang bekerja penuh bagi PBF penyalur obat jadi, sedangkan penyalur bahan baku obat harus apoteker.
4. Anggota direksi tidak pernah terlibat pelanggaran ketentuan perundang undangan dibidang farmasi.
5. Memiliki bangunan dan sarana pengelolaan (pengadaan, penyimpanan dan penyaluran perbekalan farmasi)
termasuk sarana laboratorium pengujian khusus untuk PBF penyalur bahan baku obat.
Tata Cara Penyaluran
PBF hanya dapat melaksanakan penyaluran obat keras kepada :
1. PBF lainnya
2. Apotek
3. Institusi yang diizinkan oleh menkes
PBF wajib membukukan dengan lengkap setiap pengadaan penyimpanan dan penyaluran perbekalan farmasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan setiap saat dilakukan pemeriksaan .
Pembukuan dimaksudkan mencangkup surat pesanan, faktur penerimaan, faktur pengiriman, kartu persediaan digudang maupun dikantor PBF .
PBF dilarang:
1. Menjual perbekalan farmasi secara eceran baik ditempat kerjanya ataupun di tempat lainnya,
2. Melayani Resep dokter.
3. Melakukan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran narkotika tanpa izin khusus dari menkes.
Dahulu PBF dilarang menyalurkan psikotropika tanpa izin dari menkessejak disyahkannya UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika maka PBF yg menyatukan psikotoprika tidak memerlukan izin khusus lagi .
Pencabutan izin usaha pbf beserta cabangnya dicabut dalam hal :
1. Tidak memperkerjakan apoteker atau asisten apoteker penanggung jawab memiliki surat izin kerja atau
2. Tidak aktif lagi dalam penyaluran obat selama satu tahun atau
3. Tidak lagi memenuhi persyaratan usaha sebagaimana ditetapkan dalam peraturan atau
4. tidak lagi menyampaikan informasi PBF 3x berturut turut dan atau
5. Tidak memenuhi ketentuan tata cara penyaluran perbekalan farmasi sebagaimana yg ditetapkan
Apotek
o) Apotek : Suatu tempat tertentu , tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi , perbekalan kesehatan lainnya
o) Apoteker : Sarjana Farmasi Yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker mereka yang berdasarkan perundang undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian indonesia sebagai apoteker
o) Surat Izin Apotek : Surat izin yg diberikan Menkes kepada apotek atau apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan apotek disuatu tempat tertentu
o) Apoteker pengelola apotek : Apoteker yang telah diberikan Surat Izin Apotek
o) Apoteker pendamping : Apoteker yang bekerja diapotek disamping apoteker pengelola apotek atau menggantikannya pada jam jam terterntu pada hari buka apotek
o) Apoteker pengganti : Apoteker yang menggantikan apoteker pengelola apotek selama APA tersebut tidak berada ditempat lebih dari 3 bulan secara terus menerus telah memiliki surat izin kerja dan tidak bekerja sebagai APA di apotek lain
o) Asisten Apoteker : Mereka yang berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker
o) Sedian Farmasi : Obat, Bahan Obat , Obat tradisional alat kesehatan dan kosmetika
o) Perlengkapan apotek : Semua peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan pengelolaan di apotek.
- Tempat pengabdian profesi apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
- Sarana farmasi yang telah melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat.
- Sarana penyaluran perbekalan farmasi yang harus menyalurkan obat yang diperlukan masyarakat secara luas dan merata.
- Sebagai sarana pelayanan informasi obat dan perbekalan farmasi lainnya kepada masyarakat
a.) Pembuatan, pengelolaan peracikan pengubahan bentuk pencanpuran penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat.
b.) Pengadaan penyimpanan penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya
c.) Pelayan informasi mengenai perbekalan farmasi
Pelayanan Informasi yang dimaksud meliputi
a.) pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan farmasi lainnyayang diberikan baik kepada dokter maupun kepada masyarakan
b.) Pelayanan informasi mengenai khasiat keamanan bahaya atau mutu obatserta perbekalan farmasi lainnya
Jenis Jenis Pelayanan Apotek
a.) Apotek wajib melayani resep dokter , dokter gigi dan dokter hewan
b.) Pelayanan resep dimaksud sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelolaan apotek
Salinan Resep
Dalam hal salinan resep terdapat beberapa pengaturannya , sbb :
a.) Salinan resep harus ditanda tangani oleh apoteker
b.) Resep harus dirahasiakan dan disimpan diapotek dalam jangka waktu 3 tahun
c.) Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yg merawat penderita, penderita bersangkutan , petugas kesehatan atau petugas lain yang berwewenang menurut perundang undang yang berlaku
APOTEK RAKYAT
Menurut Permenkes RI Nomor 284/Menkes/Per/III/2007/ Tentang apotek rakyat antara lain menyebutkan :
1. Apotek rakyat adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukan penyerahan obat & perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan.
2. Pengaturan apotek rakyat bertujuan untuk:
- Memberikan pedoman bagi toko obat yang meningkatkan pelayanan dan status usahanya menjadi apotek rakyat.
- pedoman bagi perorangan/ usaha keceil yg ingin mendirikan apotek rakyat
- Melindungi masyarakat untuk dapat memperoleh pelayanan kefarmasian yang baik dan benar.
Apotek rakyat harus memiliki izin yg dikeluarkan oleh kepala Dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.Setiap apotek rakyat harus memiliki satu orang apoteker sebagai penanggung jawab dan dapat dibantu oleh asisten apoteker . Apotek Rakyat dalam pelayanan kefarmasian harus mengutamakan obat generik, apotek rakyat dilarang menyediakan narkotika dan psikotropika , meracik obat, menyerahkan obat dalam jumlah banyak .
Perizinan
Apotek
Izin
apotek diberikan oleh Menteri Kesehatan, yang kewenangannyadilimpahkan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib
melaporkan pelaksanaanpemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin dan
pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan
kepada KepalaDinas Kesehatan Propinsi.
Pencabutan
Izin Apotek
Izin
apotek dapat dicabut dalam hal :
1.Apoteker
sudah tidak lagi memenuhi ketentuan yang telah ditetapkanseperti ijazah yang
tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan, melanggarsumpah/janji sebagai
apoteker, tidak lagi memenuhi persyaratan fisik danmental dalam menjalankan
tugasnya, bekerja sebagai penanggung jawabpada apotek atau industri farmasi
lainnya, atau.
2.Apoteker
tidak menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalanfarmasi yang bermutu dan
terjamin keabsahannya, atau.
3.Apoteker
dan asisten apoteker tidak menjalankan tugasnya dengan baik seperti dalam hal
melayani resep, memberikan informasi yang berkaitandengan penggunaan obat
secara tepat, aman dan rasional, atau.
4.Bila
apoteker berhalangan melakukan tugasnya lebih dari dua tahunberturut-turut,
atau.
5.Bila
apoteker melanggar perundang-undangan narkotika, obat keras danketentuan
lainnya, atau.
6.SIK
APA dicabut, atau.
7.PSA
terbukti terlibat dalam pelanggaran perundang-undangan di bidangobat, atau.
8.Apotek
tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar