Jumat, 19 September 2014
Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
o)Narkotika
Beberapa istilah penting dalam UU RI No.35 tahun 2009 antara lain :
Beberapa istilah penting dalam UU RI No.35 tahun 2009 antara lain :
b. Prekursor Narkotika : zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika
c. Peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika : setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yg dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yg ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika
d. pecandu narkotika : orang yg menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
e. Ketergantungan narkotika : kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yg meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penyalahgunaannya dikurangi dan atau dihentikan secara tiba tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas
f. Penyalahguna : orang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum
g. Rehabilitasi medis : suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
o) Pengaturan
=)Pengaturan Narkotika dan psikotropika bertujuan untuk
-Menjamin ketersediaan narkotika dan psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
-Mencegah melindungi dan menyelamatkan bangsa indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika
-Mencegah peredaran gelap narkotika dan psikotropika dan prekursor narkotika psikotropika dan
-Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahgunaan dan pecandu narkotika
=)Narkotika dan psikotropika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan
o) Penggolongan
a. Golongan I : narkotika yg hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh antara lain :
- Tanaman Papaver somniferum dan semua bagian bagiannya termasuk buah dan jeraminya kecuali bijinya.
- Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri
- Tanaman Koka
- Daun Koka
- Kokain Mentah
- Kokaina
- Tanaman Ganja
- Tetrahydrocannabinol
- Delta 9 Tetrahidrocannabinol
- Desmorfina
- Asetorfina
- etorfina
- Heroina
- Tiofentanil
- Lisergida atau sering disebut LSD
- MDMA a metik 3,4 metilendioksi fenetilamina
- Psilosibina
- Amphetamine
- Opium Obat
Contoh Antara lain :
- Alfasetilmetadol
- Difenoksilat
- Dihidromorfina
- ekgonina
- Fentanil
- Morfina
- Oksikodona
- Petidina
- Tebaina
- Tebakon
Contoh antara lain :
- Asetildihidrokodeina
- dekstropropoksifena
- Dihidrokodeina
- Etilmorfina
- kodeina
- nikokodina
- narkodeina
- polkodina
- propiram
- Tabel I
- Acetic Anhydride
- N-Acetylanthranilic Acid
- Ephedrine
- Norephedrine
- Pseudoephedrine
- Ergometrine
- Ergotamine
- Isosafrole
- Safrole
- Lysergid Acid
- 34 Methylenedioxyphenyl 2 propanone
- 1 phenyl 2 propanone
- piperonal
- potassium permanganat
- Acetone
- Anthranilic Acid
- Ethyl Ether
- Hydrochloric Acid
- phenylacetic acid
- sulphuric acid
- metyl ethyl ketone
- piperidine
- toluene
a. penyimpanan
narkotika yg berada dalam penguasaan importir eksportir pabrik obat , pbf, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek,RS,Puskesmas,Balai pengobatan,dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib disimpan secara khusus
Pabrik farmasi, importir dan pbf yg menyalurkan narkotika harus memiliki gudang khusus penyimpanan narkotika dengan persyaratan sebagai berikut:
- Dinding terbuat dari tembok dan hanya mempunyai 1 pintu dengan 2 buah kunci yang kuat dengan merk berlainan
- Langit langit dan jendela dilengkapi dengan jeruji besi
- Dilengkapi dengan lemari besi yang beratnya tidak kurang dari 150kg serta harus mempunyai kunci yang kuat
1. Harus terbuat dari kayu atau bahan lain yang kuat (tidak boleh terbuat dari kaca)
2. Harus mempunyai kunci yang kuat
3. dibagi dua bagian masing masing dengan kunci yang berlainan
bagian pertama untuk menyimpan morfina petidina serta persediaan narkotika sedangkan bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari hari.
b. Pelaporan
Importir, eksportir pabrik ,pbf, apotek, RS,puskesmas, balai pengobatan,dokter dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat menyampaikan dan penyimpan laporan berkala pemasukan dan atau pengeluaran narkotika
Laporan dibuat setiap awal bulan sampai tanggal 10 oleh pabrik, PBF,apotek, dan RS yang dikirimkan/ditujukan kepada kepala dinas kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada:
-Kepala Balai besar/balai POM setempat.
-Kepala Dinkes tingkat provinsi
-Arsip Ysb
o) Peredaran Narkotika dan Psikotropika: Meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika dan psikotropika baik dalam rangka perdagangan bukan perdagangan maupun pemidahtanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan
Narkotika dan Psikotropika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada badan POM. Narkotika golongan II dan III yang berupa bahan baku baik alamiah maupun sintesis dapat diedarkan oleh pihak yang berhak tanpa wajib daftar
o) Penyaluran Narkotika
Importir, ekspoktir, pabrik obat, PBF, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah dapat melakukan kegiatan penyaluran narkotika sesuai ketentuan UU
-Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada RS pemerintah, puskesmas, dan balai pengobatan pemerintah tertentu
-Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan kepada pabrik obat tertentu dan atau pbf tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentuk untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
o)Pemusnahan Narkotika dan Psikotropika
Pemusnahan narkotika dan psikotropika dilakukan apabila:
a. Diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi
b. Kadaluarsa
c.Tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan pada pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau
d. Berkaitan dengan pidana
Pemusnahan dilaksanakan oleh orang atau badan yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran narkotika dan psikotropika yang disaksikan oleh pejabat yang berwenang dan membuat berita acara pemusnahan yg memuat antara lain :
-Hari,tanggal,bulan, dan tahun
-Nama pemegang izin khusus (APA/Dokter)
-Nama saksi (1 orang dari pemerintah dan 1 orang dari badan/instansi Ybs)
-Nama dan jumlah narkotika yang dimusnahkan
-cara pemusnahan
-Tanda tangan penanggung jawab apotik/pemegang izin khusus/dokter pemilik narkotik dan saksi saksi
Jumat, 05 September 2014
Antasida
Obat obat gangguan sistem pencernaan
Makanan masuk ke mulut dihancurkan oleh gigi dibantu dengan enzim amilase masuk ke kerongkongan masuk ke lambung dihancurkan dibantu oleh pepsinogen + Hcl sari sari makan masuk ke usus halus disebarkan keseluruh tubuh melalui darah sedangkan ampasnya masuk ke usus besar di keluarkan melalu anus berupa feces
Antasida
3. Anti reseptor H-2 : menghalangi kerja histamin pada reseptor H-2 secara kopetitif sehingga produksi asam lambung dan pepsin berkurang . Contoh :Simetidin, ranitidin , Famotidin
4. Obat Pembantu
5. Penghambat Enzim H+ , k+ ATP Ase : Omeprazol, LansoprazolMakanan masuk ke mulut dihancurkan oleh gigi dibantu dengan enzim amilase masuk ke kerongkongan masuk ke lambung dihancurkan dibantu oleh pepsinogen + Hcl sari sari makan masuk ke usus halus disebarkan keseluruh tubuh melalui darah sedangkan ampasnya masuk ke usus besar di keluarkan melalu anus berupa feces
Antasida
Antasida: obat yang digunakan untuk menetralisir atau mengikat asam
lambung atau mengurangi produksi asam lambung yang dapat menyebabkan timbulnya
tukak lambung atau sakit maag. Contoh Obat : Antasida , Ranitidin
Antasida dibagi menjadi 5 golongan
1. antasida :
- Menetralisir asam lambung : MgO, CaCo3, Na2CO3 , MgCo3
- Adsorbensia : Menyerap : Kaolin, bentronit, Carbo adsorbens
- Adsorbensia & Menetralisir : Al (OH)3, Mg trisilikat, garam bismut
3. Anti reseptor H-2 : menghalangi kerja histamin pada reseptor H-2 secara kopetitif sehingga produksi asam lambung dan pepsin berkurang . Contoh :Simetidin, ranitidin , Famotidin
4. Obat Pembantu
- Sedatif : Penenang, mengurangi stress sehingga produksi asam lambung ditekan. Contoh : diazepam, phenobarbital
- Sposmalitik : mengurangi ketegangan otot pencernaan . Contoh : Papaverin HCl, atropin So4
- Lain lain . Contoh Obat : Simetikon , dimethyl polisiloksan
Antiplatulen : Supaya Tidak Kembung
Adsorbsi : Penyerapan dalam kembung
Adsorpsi : Penyerapan pada permukaan
Distribusi : Menyalurkan
Metabolisme : memproses
Sekresi : Pengeluaran
Langganan:
Postingan (Atom)