Dalam Undang-undang
ini yang dimaksud dengan :
Peraturan adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang kaidah hukum atau norma hukum yang berupa perintah atau larangan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga atay badan yang berhak membuatnya
Undang undang adalah suatu ketentuan yang berisikan perintah atau larangan yang dibuat oleh badan negara / pemerintah dan harus ditaati dan kalo dilanggar akan dikenakan sanksi
1. Kesehatan
adalah keadaan sejahtera dan badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan
setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2. Upaya kesehatan
adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan
yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
3. Tenaga kesehatan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan
di bidang kesehatan yang unjuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan upaya kesehatan.
4. Sarana kesehatan
adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
5. Transplantasi
adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau
jaringan tubuh manusia yang berasal dan tubuh onang lain atau tubuh
sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau
jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
6. Implan adalah
bahan berupa obat dan atau alat kesehatan yang ditanamkan ke dalam
jaringan tubuh untuk tujuan pemeliharaan kesehatan, pencegahan dan
penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan atau kosmetika.
7. Pengobatan
tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara, obat,
dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman dan keterampilan
turun temurun, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam
masyarakat.
8. Kesehatan
matra adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan
fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang
berubah secara bermakna baik lingkungan darat, udara, angkasa, maupun
air.
9. Sediaan
farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
10. Obat tradisional
adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan
hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dan
bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan
berdasarkan pengalaman.
11. Alat kesehatan
adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung
obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuh dan
meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan
pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi
tubuh.
12. Zat adiktif
adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan
psikis.
13. Pekerjaan
kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan
farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat,
pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi
obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.
14. Perbekalan
kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan.
15. Jaminan
pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah suatu cara penyelenggaraan
pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersama
dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin
serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya
Sumber daya kesehatan merupakan semua
perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan sebagai pendukung
penyelenggaraan upaya kesehatan.
1. Tenaga Kesehatan dan Standar Profesi
Jenis tenaga kesehatan menurut Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996 :
a. Tenaga medis (dokter,dokter gigi)
b. Tenaga keperawatan (perawat, bidan, perawat gigi)
c. Tenaga kefarmasian (apoteker, analisis farmasi, asisten apoteker)
d. Tenaga kesehatan masyarakat
(epidemiologi kesehatan, etomolog kesehatan, mikrobiologi kesehatan,
penyluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian)
e. Tenaga gizi (nutrisionis,dietisien)
f. Tenaga keterapian fisik (fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara)
g. Tenaga keteknisan medis (radiografer,
radio terapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analisis kesehatan,
refraksionis optifsien, otorik prostetik, teknisi tranfusi, perekam
medis).
2. Sarana kesehatan
Sarana kesehatan meliputi balai
pengobatan, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit umum, rumah sakit
khusus (RS paru, RS mata, RS kusta, RS jiwa), praktik dokter,praktik
dokter gigi, praktik dokter spesialis, praktik dokter gigi spesialis,
praktik bidan, toko obat, apotek, pedagang besar farmasi, pabrik obat
dan bahan obat, laboratorium sekolah dan akademi kesehatan,balai
pelatihan kesehatan dan sarana kesehatan lainnya.
Pedagang besar farmasi adalah sarana
pelayanan kesehatan penunjang yang berfungsi menyalurkan sediaan farmasi
dan alat kesehatan kepada sarana pelayanan kesehatan yang
membutuhkannya.
Pemberian izin penyelenggaraan sarana kesehatan harus memperhatikan :
a. Kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam upaya peningkatan derajat kesehatan
b. jumlah dan jenis perbekalan kesehatan
c. mutu pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
3. Perbekalan Kesehatan
Perbekalan kesehatan yang diperlukan
dalam penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi sediaan farmasi, alat
kesehatan dan perbekalan lainnya (adalah peralatan yang tidak secara
langsung digunakan dalam pemberian pelayanan kesehatan seperti
ambulan,tempat tidur).
Pengelolaan perbekalan kesehatan
dilakukan agar dapat terpenuhinya kebutuhan sediaan farmasi dan alat
kesehatan serta perbekalan lainnya yang terjangkau oleh masyarakat.
Perbekalan kesehatan merupakan unsusr penting dalam upaya kesehatan
khususnya obat, bahan obat dan alat kesehatan. Oleh karena itu,
jumlahnya harus memadai, mudah didapat, mutunya baik, harganya
terjangkau.
4. Peran serta Masyarakat
Masyarakat memiliki
kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan
beserta sumber dayanya. Penyelenggaraan upaya kesehatan merupakan
tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Masyarakat tidaklah menjadi
objek semata, tetapi sekaligus merupakan subjek penyelenggaraan upaya
kesehatan. Masyarakat memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk
berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan beserta sumber
dayanya mulai dari inventarisasi masalah, perencanaan, pelaksanaan,
hingga tahap penilaian, sedangkan peran serta dapat berbentuk sumbangan
pemikiran, tenaga atau sumber daya lainnya seperti kelembagaan,sarana
serta dana.
.
. Peraturan Perundang-undangan di bidang Apotek.
Ketentuan-ketentuan
umum yang berlaku tentang perapotekan sesuai Keputusan Menteri
Kesehatan No.1332/Menkes/SK/X/2002 adalah sebagai berikut:
a. Apoteker adalah sarjana Farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker.
b.
Surat Izin Apotek (SIA) adalah Surat Izin yang diberikan oleh menteri
kepada apoteker atau apoteker bekerja sama dengan Pemilik Sarana Apotek
(PSA) untuk menyelenggarakan apotek disuatu tempat tertentu.
c. Apoteker Pengelola Apotek (APA) adalah apoteker yang telah diberi Surat Izin apotek
d.
Apoteker pendamping adalah apoteker yang bekerja di apotek disamping
Apoteker Pengelola Apotek dan atau menggantikannya pada jam-jam tertentu
pada hari buka apotek.
e. Apoteker pengganti adalah apoteker yang menggantikan Apoteker Pengelola Apotek
selama Apoteker Pengelola Apotek tersebut tidak berada ditempat lebih
dari 3 bulan secara terus menerus, telah memiliki Surat Izin Kerja dan
tidak bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek lain.
f. Asisten Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
g. Resep adalah Permintaan tertulis dari Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Hewan
kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA) untuk menyediakan dan
menyerahkan obat bagi penderita sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku.
h. Sedian farmasi adalah obat, bahan obat, obat asli Indonesia, alat kesehatan dan kosmetika.
i. Alat
Kesehatan adalah Instrumen Aparatus, mesin, Implan yang tidak
mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mengdiagnosis,
menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta pemulihan kesehatan manusia, dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
j. Perbekalan
Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk
menyelenggarakan semua peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan
pengelolaan Apotek.
(Anonim, Ketentuan dan Tata cara Pemberian Izin Apotek, 2002)
Dalam
melakukan pekerjaan kefarmasian di Apotek, Apoteker Pengelola Apotek
dibantu oleh Asisten Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Kerja.
Keputusan Menteri Kesehatan No. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang peraturan
registrasi dan izin kerja Asisten Apoteker :
a. Asisten Apoteker adalah tenaga kesehatan yang berijazah Sekolah Asisten Apoteker atau Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi, dan Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan Makanan, Jurusan Analisis Farmasi serta Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
b. Surat Izin Asisten Apoteker adalah bukti tertulis atas kewenangan yang diberikan kepada pemegang Ijazah Sekolah Asisten Apoteker atau Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi dan Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan Makanan, Jurusan Analisis Farmasi serta Makanan Politeknik Kesehatan untuk menjalankan Pekerjaan Kefarmasian sebagai Asisten
c. Surat Izin Asisten Apoteker adalah bukti tertulis yang diberikan
kepada pemegang Surat Izin Asisten Apoteker untuk melakuka pekerjaan kefarmasian disarana kefarmasian.
d. Sarana Kefarmasian adalah tempat yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian antara lain Industri Farmasi termasuk obat Tradisional dan kosmetika, Instalasi Farmasi, Apotek, dan toko obat.
(Anonim, Izin Kerja Asisten Apoteker, 2003)
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 Tentang pekerjaan kefarmasian
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu
Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi
atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep
dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan
obat dan obat tradisional.
2. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
3. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
4.
Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung
jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan
maksud mencapai hasil yang pasti untukmeningkatkan mutu kehidupan pasien.
5. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
6. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani
Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya
Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker
Apoteker
berkewajiban menyediakan, menyimpan, dan menyerahkan perbekalan farmasi
yang bermutu dan keabsahannya terjamin. Obat dan perbekalan farmasi
karena suatu hal tidak di gunakan. Lagi atau di larang di gunakan harus
di musnahkan dengan cara di bakar atau di tanam atau cara lain yang di
tetapkan oleh Dirjen POM. Pemusnahan di lakukan oleh apoteker pengelola
apotek. Pada pemusnahan wajb di buat berita acara pemusnahan.Pemusnahan narkotika wajib mengikuti ketentuan perundang undangan yang berlaku
Persyaratan Izin Apotek
1. Bangunan apotek
a. Bangunan apotik sekurang-kurangnya memiliki ruangan untuk :
1. Penerimaan resep dan penyerahan obat
2. Ruang racik
3. Ruang administrasi dan ruang kerja apoteker
4. Ruang tempat pencucian alat/wastafel
5. WC
b. Kelengkapan bangunan apotik terdiri atas :
1. Sumber Air : bisa berasal dari sumur/PAM/sumur pompa
2. Penerangan : cukup menerangi ruangan apotik
3. Alat pemadam kebakaran
4. Ventilasi : harus memenuhi persyaratan hygiene
5. Sanitasi : harus memenuhi persyaratan hygiene
c. Papan Nama
Apotik
harus punya papan nama apotik yang berukuran panjang minimal 60 cm dan
lebar minimal 40 cm dengan tulisan hitam di atas dasar putih, tinggi
huruf minimal 5 cm dan lebar minimal 5 cm.
2. Perlengkapan apotek
a. ALat Pembuatan, pengolahan dan peracikan
Terdiri dari mortir, timbangan, thermometer, gelas ukur, erlenmayer, gelas piala, corong, cawan, dan lain-lain :
b. Perlengkapan dan alat perbekalan farmasi
Terdiri dari lemari pendingin, rak obat, botol, pot salep, dll
c. Wadah Pengemas dan Pembungkus
Terdiri dari etiket, wadah pengemas dan pembungkus untuk penyerahan obat
d. Perlengkapan administrasi
Blanko
pesanan obat, blanko kartu stok, blanko salinan resep, blanko faktur,
blanko nota penjualan, buku pembelian, buku penerimaan, buku pengiriman,
buku kas,buku penerimaan dan pengeluaran narkotika dan psikotropika,
form laporan-laporan obat serta alat tulis kantor lainnya
e. Buku standar yang diwajibkan
Misal Farmakope, Iso edisi terbaru dan kumpulan peraturan perundangan lain
f. Tempat penyimpanan narkotika
3. Tenaga Apotek
Tenaga
apotik terdiri atas Apoteker, Asisten Apoteker, Bagian administrasi dan
keuangan, pembantu umum/keamanan, juru racik dan tenaga lain yang
diperlukan. ( Apotek Sehat (2010) )
Penyimpanan Dan Pelaporan Narkotika Dan Psikotropika
Penyimpanan Dan Pelaporan narkotika Psikotropika
- Pengertian Narkotika
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik
sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan
rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
- Pengertian Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintesis, bukan narkotika yang berkasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada system saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku.
Pengaturan
- pengaturan narkotika psikotropika bertujuan untuk :
a. Menjamin ketersediaan narkotika dan psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
b. Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika
c. Memberantas peredaran gelap narkotika danpsikotropika.
- Narkotika dan psikotropika hanya dapat di pergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Narkotika dan psikotropika golongan 1 hanaya dapat di pergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan di larang di gunakan untuk kepentingan lainnya
Penyimpanan
Narkotika
yang berada dalam penguasaan importir, eksportir, pabrik obat, pedagang
besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek,
rumah sakit, puskesmas balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu
pengetahuan wajib di simpan secara khusus.
Pabrik
farmasi, importir dan PBF yang menyalurkan narkotika harus memiliki
gudang khusus untuk menyimpan narkotika dengan persyaratan sebagai
berikut :
a. Dinding terbuat dari tembok dan hanya mempunyai 1 pintu dengan 2 buah kunci yang kuat dengan merk yang berlainan.
b. Langit-langit dan jendela di lengkapi dengan jeruji besi .
c. Di lengkapi dengan lemari besi yang beratnya tideak kurang dari 150 kg serta harus mempunyai kunci yang kuat.
Apotek
dan rumah sakit harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan narkotika
dan psikotropika dengan persyaratan sebagai berikut:
- Harus terbuat dari kayu dan bahan lain yang kuat ( tidak boleh terbuat dari kaca )
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Di bagi 2 bagian, masing-masing dengan kunci yang berlainan.
Bagian
pertama di gunakan untuk menyimpan morfin, petidin, serta persediaan
narkotika, sedangkan bagian kedua di pergunakan untuk menyimpan
narkotika dan psikotropika lainnya yang di gunakan sehari-hari.
Bila
lemari ukluran kurang dari 40cm x 80cm x 100cm di buat pada tembok atau
lantai. Lemari khusus tidak boleh di gunakan untuk menyimpan barang
lainnya. Kunci lemari harus di kuasai oleh penanggung jawab atau pegawai
lain yang di kuasakan . tempat penyimpanan harus aman dan tidak di
lihat oleh umum.
Pelaporan
Importir,
eksportir,pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan
sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai
pengobatan, dokter,dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat,
menyampaikan, dan penyimpanan laporan berkala,pemasukan dan atau
pengeluaran narkotika dan psikotropika.
Laporan
di buat secara rutin setiap bulan oleh pabrik, PBF, apotek dan rumah
sakit yang di kirimkan/ di tujukan kepada kepala Suku Dinas Kesehatan
Kotamadya/ kabupaten/Dati II dengan tembusan kepada :
1. Kepala BPOM setempat
2. Kepala Dinas Kesehatan Tingkat Provinsi
3. Arsip yang bersangkutan.
Penyerahan
1.Penyerahan narkotika dan psikotropika hanya dapat di lakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas,balai pengobatan dan dokter
2. Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada rumah sakit , puskesmas, apotek lainnya,balai pengobatan, dokter dan pasien.
3. Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.
Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat di laksanakan dalam hal :
a. Menjalankan praktek dokter dan di berikan melalui suntikan.
b. Menolong orang sakit dalam keadeaan darurat melalui suntikan atau
c. Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang di serahkan dokter hanya dapat di peroleh dari apotek.
Pemusnahan
Pemusnahan narkotika dan psikotropika di lakukan apabila :
1. Di produksi tanpa memenuhi standard an persyaratan yang berlaku dan/ atau tidak dapat di gunakan dalam proses produksi.
2. kadaluarsa
3. Tidak memenuhi syarat untuk di gunakan pada pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau :
4. Berkaitan dengan tindak pidana.
Pemusnahan
narkotika dan psikotropika dimlaksanakan oleh orang atau badan yang
bertanggung jawab atas produksi dan peredaran narkotika yang di saksikan
oleh pejabat yang berwenang dan membuat berita acara pemusnahan yang
membuat antara lain :
a. Hari, tanggal, bulan dan tahun
b. Nama pemegang izin khusus ( APA/ Dokter)
c. Nama saksi ( 1 orang dari pemerintah dan 1 oang dari badan/ instansi yang bersangkutan)
d. Nama dan jumlah narkotika yang di musnahkan
e. Cara pemusnahan
f. Tanda tangan penanggung jawab apotik/ pemegang izin khusus/ dokter pemilik narkotik dan saksi-saksiPERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Perbekalan
kesehatan rumah tangga adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk
pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, hewan pemeliharaan,
rumah tangga dan tempat-tempat umum.
Contoh :
Untuk alat kesehatan yang berupa perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), misalnya:
ü Preparat untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan.
a. Kapas kecantikan.
b. Toilet article tissue.
c. Sabun cuci batangan, sabun cuci cream, detergent sabun cair.
d. Pembersih alat rumah tangga, seperti pembersih kamar mandi, pembersih kaca, dan lainnya.
e. Alat perawat bayi, seperti botol susu dot, alat sterilisasi, teething ring, dan alat perawat bayi lainnya.
ü Pemutih Cucian
Pemutih cucian tidak boleh diiklankan seolah-olah hasil penggunaannya menjadi bebas kuman sama sekali.
Pemutih cucian tidak boleh diiklankan seolah-olah hasil penggunaannya menjadi bebas kuman sama sekali.
ü Pembersih Lantai
Pembersih lantai tidak boleh diiklankan seolah-olah menghasilkan lantai bebas kuman dan aman.
Pembersih lantai tidak boleh diiklankan seolah-olah menghasilkan lantai bebas kuman dan aman.
ü Antiseptika dan Desinfektan
a. Antiseptika dan desinfektan tidak boleh diiklankan seolah-olah setelah penggunaan dimaksud hasilnya dijamin telah bebas kuman.
b. Antiseptika dan desinfektan tidak boleh menganjurkan penggunaan yang berlebihan.
c. Antiseptika dan desinfektan tidak boleh diiklankan sebagai lysol dan atau kreolin bila tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
ü Pestisida Rumah Tangga (termasuk Insektisida)
a. Iklan
pestisida Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
periklanan Pestisida dari Departemen Pertanian Republik Indonesia
b. Pestisida
Rumah Tangga tidak boleh diiklankan dengan menyebutkan kata-kata
"aman", tidak berbahaya" atau kata-kata lain yang semakna yang dapat
ditafsirkan salah terhadap keamanannya.
c. Pestisida
Rumah Tangga tidak boleh diiklanlan dengan menyebutkan kata "ampuh"
atau kata lain yang semakna yang dapat ditafsirkan berlebihan terhadap
kegunaannya.
d. Pestisida
Rumah Tangga tidak boleh diiklankan dengan menyebutkan dan atau
menggambarkan penggunaannya selain yang disetujui Departemen Pertanian
RI.
Contoh : Pembasmi Serangga
Contoh : Pembasmi Serangga
e. Pestisida
Rumah Tangga tidak boleh diiklankan seperti produk Kosmetika dan
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga lain sehingga dapat ditafsirkan salah
terhadap keamanannya.
Contoh :
- Pestisida Rumah Tangga bentuk aerosol diiklankan sebagai Air Freshener.
- Anti nyamuk (insect repellent) diiklankan dapat menghaluskan kulit.
Contoh :
- Pestisida Rumah Tangga bentuk aerosol diiklankan sebagai Air Freshener.
- Anti nyamuk (insect repellent) diiklankan dapat menghaluskan kulit.
ü Iklan
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga tertentu seperti sediaan
antiseptika/desinfektan, pestisida rumah tangga, pemutih cucian dan
pembersih tertentu harus disertai spot: " IKUTI PETUNJUK PEMAKAIAN,
PERINGATAN, DAN CARA PENANGGULANGAN BILA TERJADI KECELAKAAN.”
Untuk alat kesehatan yang bukan PKRT, misalnya:
- Alat perawatan yang dipakai di salon kecantikan.
- Pengeriting rambut
- Masator
- Vibrator
- Pnemopator
- Frimator
- Alat lainnya.
- Wadah dari plastik dan kaca untuk obat dan injeksi, ke rot tutup botol infus.
- Peralatan obstetrik.
- Peralatan anestesiologi.
- Peralatan dan perlengkapan kedokteran.
- Peralatan gigi.
- Peralatan dan perlengkapan telinga, hidung, tenggorokan.
- Peralatan rumah sakit.
- Peralatan kimia.
- Peralatan hematologi, patologi, ortopedi.
- Peralatan rehabilitasi.
- Peralatan bedah umum dan bedah plastik.
- Peralatan kardiologi, neurologi, gastro-enterologi, dan urologi.
- Peralatan radiologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar