Sanksi Sanksi yang Terkait dengan Tenaga Kefarmasian
-
Memproduksi Atau Mengedarkan alat kesehatan yang
tidak memenuhi standar dan atau persyaratan
-
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
berupa Obat Tradisional yang tidak memenuhi syarat
-
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
berupa kosmetika yang tidak memenuhi syarat
-
Memproduksi atau mengedarkan alat kesehatan yg
tidak memenuhi syarat
-
Barangsiapa yang tanpa keahlian dan kewenangan
melakukan pekerjaan kefarmasian
Persyaratan PEO :
- PEO dapat diusahakan oleh perusahaan negara , perusahaan
swasta atau perorangan
- Penanggung jawab teknis farmasi terletak pada seorang
asisten apoteker
- Untuk mendirikan PEO harus ada izin dari Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Setiap penerbitan izin kepala dinas kesehatan kabupaten
/kota harus menyampaikan tembusan kepala Mentri Kesehatan Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi serta badan POM setempat.
-Permohonan izin PEO harus diajukan secara tertulis dengan
disertai :
-
Alamat dan denah tempat usaha
-
Nama dan alamat permohonan
-
Nama dan alamat asisten apoteker
-
Salinan ijasah dan surat izin kerja asisten
apoteker
-
Surat pernyataan kesediaan bekerja asisten
apoteker
Permohonan secara tertulis tersebut
harus diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat .
·
Pengertian Apotek Rakyat : Sarana kesehatan
tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasiaan dimana dilakukannya penyerahan obat
dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan.
·
Tugas dan Fungsi Apotek :
o
Tempat Pengabdian profesi seorang apoteker yang
telah mengucapkan sumpah jabatan
o
Sarana Farmasi yang melakukan peracikan,
pengubahan bentuk , pencampuran , penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan
obat
o
Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus
menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.
-
Persyaratan Pedagang Besar Farmasi:
o
Dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan
hukum
o
Memiliki NPWP
o
Memiliki Asisten Apoteker atau Apoteker yang
bekerja penuh bagi PBF penyalur obat jadi sedangkan penyalur bahan baku harus
apoteker
o
Anggota Direksi tidak penah terlibat pelanggaran
ketentuan perundang undangan dibidang farmasi
o
Memiliki Bangunan dan sarana untuk pengelolaan
(pengadaan , penyimpanan dan penyaluran perbekalan farmasi ) termasuk sarana
laboratorium pengujian khusus untuk PBF penyalur bahan baku obat.
Alat Kesehatan adalah bahan instrumen mesin implan yang tidak mendukung
obat yang digunakan untuk mencegah , mendiagnosa , menyembuhkan dan meringankan
penyakit merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan pada
struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
-
Obat Bebas Adalah Obat Yang Dapat Dijual Bebas
kepada umum tanpa resep dokter tidak termasuk dalam daftar narkotika,
psikotropika , obat keras , obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes
RI
o
Penandaan : Tanda Khusus untuk obat yaitu
bulatan berwarna hijau dengan garis tepi hitam
-
Obat Bebas Terbatas : Obat Keras yang dapat
diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter , bila penyerahannya memenuhi
persyaratan
o
P1.
Awas! Obat Keras. Bacalah Aturan Memakainya.
P2. Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan
P3. Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar dan badan.
P4. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk Dibakar.
P5. Awas! Obat Keras. Tidak Boleh Ditelan.
P6. Awas! Obat Keras. Obat Wasir, jangan ditelan.
P2. Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan
P3. Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar dan badan.
P4. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk Dibakar.
P5. Awas! Obat Keras. Tidak Boleh Ditelan.
P6. Awas! Obat Keras. Obat Wasir, jangan ditelan.
o
Penandaan : Lingkaran berwarna biru dengan garis
tepi hitam
-
Obat Keras : Obat dalam golongan bahaya jika
pemakaiannya tanpa resep dokter.
o
Penandaan : Lingkaran berwarna merah dengan
garis tepi hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi
-
Narkotika : Zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintesis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam 3 golongan.
-
Psikotropika : Zat atau obat baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalu pengaruh selektif
pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental
dan perilaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar