Minggu, 08 Juni 2014

UUK


Sanksi Sanksi yang Terkait dengan Tenaga Kefarmasian
-        Memproduksi Atau Mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan
-        Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Tradisional yang tidak memenuhi syarat
-        Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memenuhi syarat
-        Memproduksi atau mengedarkan alat kesehatan yg tidak memenuhi syarat
-        Barangsiapa yang tanpa keahlian dan kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian

Persyaratan PEO :
- PEO dapat diusahakan oleh perusahaan negara , perusahaan swasta atau perorangan
- Penanggung jawab teknis farmasi terletak pada seorang asisten apoteker
- Untuk mendirikan PEO harus ada izin dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Setiap penerbitan izin kepala dinas kesehatan kabupaten /kota harus menyampaikan tembusan kepala Mentri Kesehatan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi serta badan POM setempat.
-Permohonan izin PEO harus diajukan secara tertulis dengan disertai :
-        Alamat dan denah tempat usaha
-        Nama dan alamat permohonan
-        Nama dan alamat asisten apoteker
-        Salinan ijasah dan surat izin kerja asisten apoteker
-        Surat pernyataan kesediaan bekerja asisten apoteker
Permohonan secara tertulis tersebut harus diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat .
·        Pengertian Apotek Rakyat : Sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasiaan dimana dilakukannya penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan.
·        Tugas dan Fungsi Apotek :
o   Tempat Pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan
o   Sarana Farmasi yang melakukan peracikan, pengubahan bentuk , pencampuran , penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat
o   Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.
-        Persyaratan Pedagang Besar Farmasi:
o   Dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum
o   Memiliki NPWP
o   Memiliki Asisten Apoteker atau Apoteker yang bekerja penuh bagi PBF penyalur obat jadi sedangkan penyalur bahan baku harus apoteker
o   Anggota Direksi tidak penah terlibat pelanggaran ketentuan perundang undangan dibidang farmasi
o   Memiliki Bangunan dan sarana untuk pengelolaan (pengadaan , penyimpanan dan penyaluran perbekalan farmasi ) termasuk sarana laboratorium pengujian khusus untuk PBF penyalur bahan baku obat.

Alat Kesehatan adalah bahan instrumen mesin implan yang tidak mendukung obat yang digunakan untuk mencegah , mendiagnosa , menyembuhkan dan meringankan penyakit merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan pada struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.


-        Obat Bebas Adalah Obat Yang Dapat Dijual Bebas kepada umum tanpa resep dokter tidak termasuk dalam daftar narkotika, psikotropika , obat keras , obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes RI
o   Penandaan : Tanda Khusus untuk obat yaitu bulatan berwarna hijau dengan garis tepi hitam
-        Obat Bebas Terbatas : Obat Keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter , bila penyerahannya memenuhi persyaratan
o   P1. Awas! Obat Keras. Bacalah Aturan Memakainya.
P2. Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan
P3. Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar dan badan.
P4. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk Dibakar.
P5. Awas! Obat Keras. Tidak Boleh Ditelan.
P6. Awas! Obat Keras. Obat Wasir, jangan ditelan.
o   Penandaan : Lingkaran berwarna biru dengan garis tepi hitam
-        Obat Keras : Obat dalam golongan bahaya jika pemakaiannya tanpa resep dokter.
o   Penandaan : Lingkaran berwarna merah dengan garis tepi hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi
-        Narkotika : Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran hilangnya rasa, mengurangi sampai  menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam 3 golongan.
-        Psikotropika : Zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalu pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar